Dalam pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi tentunya berpulang pada rencana pemerintah untuk menata industri dan kegiatan lain yang terkait dengan hal ini. Kunci keteraturan dan ketertiban dalam pemanfaatan teknologi informasi adalah pengakuan data elektronik sebagai satu bentuk "fisik" dari informasi. Seperti kita ketahui bersama, aset yang paling berharga dalam penyelenggaraan atau kegiatan pemanfaatan teknologi informasi, tidak lain dan tidak bukan adalah infomasi. Persoalannya tidak semua informasi tersebut memiliki nilai yang sama. Akhirnya perlu dibuat satu klasifikasi atas informasi, karena terkait dengan pertanggungjawaban hukum atas suatu informasi.
Paling tidak suatu informasi memiliki satu nilai dan diakui dihadapan hukum pertama informasi tersebut haruslah otentik atau memiliki tingkat keaslian dan bukan hasil jiplakan. kemudian informasi merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dalam dan bukan merupakan satu rekayasa tertentu dengan dilatarbelakangi iktikad tidak baik. Kemudian suatu informasi tersebut, keberandaan tidak bisa disangkal secara hukum, terutama terkait dengan siapa yang mengirim dan menerima informasi tersebut.
Keberadaan draf RUU IETE (Informasi Elektronik dan transaksi Elektronik) berusaha untuk membuat satu koridor hukum untuk melindungi informasi yang dipertukarkan secara virtual. Sama sekali tidak mengatur maslaah teknologi melainkan bagaimana "memperlakukan" suatu informasi sehingga layak san pantas memiliki status yang bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. Ini yang mungkn tidak disentuh oleh ketentuan lain yang ada saat ini di Indonesia.
Kita ambil contoh, transaksi e-ccommerce melalui internet banking secara hukum telah diatur dalam ketentuan bank Indonesia dan UU Perbankan yang berlaku di Indonesia. Dalam praktek, pihak yang memesan barang diwajibkan membayar sejumlah uang melalui bank yang ditunjuk oleh si penyelenggara jasa perdagangan (website). Disana tetap berlangsung proses pembelian barang dan atau jasa yang secara praktis telah teridentifikasi sebagai perbuatan hukum atau tindakan hukum. Persoalannya adalah menyangkut "nilai" sebuah informasi dihadapan hukum. Bisakah informasi dalam transaksi e-commerce yang berlangsung secara virtual tersebut ditangkap dalam kerangka hukum positif (tertulis). Pengakuan data elektronik dihadapan hukum inilah yang bisa memberikan satu kemajuan yang pesat dalam perlindungan dan kepastian hukum di dalam alam virtual.
Paling tidak suatu informasi memiliki satu nilai dan diakui dihadapan hukum pertama informasi tersebut haruslah otentik atau memiliki tingkat keaslian dan bukan hasil jiplakan. kemudian informasi merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dalam dan bukan merupakan satu rekayasa tertentu dengan dilatarbelakangi iktikad tidak baik. Kemudian suatu informasi tersebut, keberandaan tidak bisa disangkal secara hukum, terutama terkait dengan siapa yang mengirim dan menerima informasi tersebut.
Keberadaan draf RUU IETE (Informasi Elektronik dan transaksi Elektronik) berusaha untuk membuat satu koridor hukum untuk melindungi informasi yang dipertukarkan secara virtual. Sama sekali tidak mengatur maslaah teknologi melainkan bagaimana "memperlakukan" suatu informasi sehingga layak san pantas memiliki status yang bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. Ini yang mungkn tidak disentuh oleh ketentuan lain yang ada saat ini di Indonesia.
Kita ambil contoh, transaksi e-ccommerce melalui internet banking secara hukum telah diatur dalam ketentuan bank Indonesia dan UU Perbankan yang berlaku di Indonesia. Dalam praktek, pihak yang memesan barang diwajibkan membayar sejumlah uang melalui bank yang ditunjuk oleh si penyelenggara jasa perdagangan (website). Disana tetap berlangsung proses pembelian barang dan atau jasa yang secara praktis telah teridentifikasi sebagai perbuatan hukum atau tindakan hukum. Persoalannya adalah menyangkut "nilai" sebuah informasi dihadapan hukum. Bisakah informasi dalam transaksi e-commerce yang berlangsung secara virtual tersebut ditangkap dalam kerangka hukum positif (tertulis). Pengakuan data elektronik dihadapan hukum inilah yang bisa memberikan satu kemajuan yang pesat dalam perlindungan dan kepastian hukum di dalam alam virtual.

No comments:
Post a Comment