terbayangkan suatu hari, masyarakat Indonesia memahami dan mengerti hukum cukup dengan menggunakan media publik (internet). Segala informasi hukum bisa diperoleh dengan mudah dan murah (tidak perlu membayar alias gratis).
tentunya itu bukan pekerjaan mudah, karena begitu banyak hal (red. informasi hukum) yang sesungguhnya menjadi milik masyarakat. Selama ini informasi hukum dianggap sebagai "barang" mahal. Mulai dari dokumen kontrak hingga gugatan perceraian. Mereka (masyarakat) harus membayar mahal untuk itu. Siapa kemudian yang paling diuntungkan.....??? tentunya masyarakat. Lalu siapa yang paling merasa "dirugikan".......????? merekalah (mulai dari polisi, jaksa, hakim, advokat, pejabat pemerintah hingga makelar kasus) yang paling dirugikan....
Kemudahan masyarakat mengakses informasi adalah kunci untuk membuat Indonesia (masyarakat) melek hukum.
Wednesday, February 07, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment