Menoleh kebelakang, kira-kira 137 (seratus tiga puluh) tahun yang lalu bangsa Indonesia telah mengalami sebuah peradaban baru dalam kehidupan berbangsa, yakni telah diundangkanya peraturan mengenai organisasi kemasyarakatan yang dikenal pada saat itu sebagai “perkumpulan berbadan hukum”.
Kebersamaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia, rupanya menjadi suatu hal yang “menarik” untuk kemudian diatur oleh Pemerintah Belanda pada saat itu. Melalui Keputusan Raja Belanda pada tanggal 28 Maret 1870 mengenai Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang dikenal dengan staatblad 1870 - 64. Sejak saat itu, Bangsa Indonesia telah memiliki aturan yang secara khusus mengatur mengenai organisasi kemasyarakan yang bernama perkumpulan.
Tidak ada yang mengetahui secara pasti berapa jumlah perkumpulan di Indonesia yang telah didirikan sejak republik ini merdeka. Hampir di setiap lini profesi di Indonesia mendirikan perkumpulan dengan nama yang beraneka ragam dengan nama asosiasi, perkumpulan, perhimpunan, kekerabatan, keluarga besar, ikatan hingga paguyuban yang kemudian diikuti dengan nama profesi.
Bila kita cermati, nama-nama “perkumpulan” diatas memiliki dasar pemikiran yang sama yakni kebersamaan untuk mencapai maksud dan tujuan yang sama. Sebagaimana halnya dalam teori berkelompok, setiap individu di dalamnya berkomitmen untuk memajukan organisasi dan mencapai tujuan bersama.
Di Indonesia selama ini seolah hanya dikenal beberapa badan hukum meliputi Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Partai Politik, BUMN, BUMD dan BHMN. Sehingga lembaga atau organisasi yang tidak termasuk/tersebut diatas tidak dapat dikategorikan sebagai ”Badan Hukum”.
Tidak banyak (bahkan para ahli hukum dan Notaris) yang mengetahui mengenai ketentuan staatblad 1870 – 64 tanggal 28 Maret 1870 mengenai Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereeniging tersebut). Akibatnya keberadaan Perkumpulan Badan Hukum seolah mati suri dan tidak digunakan oleh masyarakat Indonesia dewasa ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment