Membahasakan hukum dengan sederhana bukanlah pekerjaan mudah. Istilah hukum yang lebih "populer" dalam bahasa asing menjadikan istilah hukum ini hanya "milik" kamu elit yang bergelar sarjana hukum. Apa mau dikata, 350 tahun penjajahan ternyata memberikan dampak besar bagi perkembangan bahasa.
Bagaimana hukum akan dapat diterima oleh masyarakat sementara masyarakat sendiri tidak mengerti mana dari istilah dimaksud. Ambil contoh, istilah "tertangkap tangan" yang dapat diartikan secara harfiah tertangkap oleh tangan ternyata memiliki makna (arti) yang jauh berbeda.
Sebuah kerja keras bagi beberapa kawan-kawan yang berusaha untuk membahasakan hukum menjadi lebih manusiawi. Bahasa sebagai "bahan dasar" dari komunikasi (hubungan hukum). Bagiamana bisa terjalin sebuah hubungan hukum bilamana tiada "bahasa" yang mempertemukannya.
Istilah hukum tentunya harus dapat diterima dan sejalan dengan kesadaran (budaya) masyarakat. bilamana tidak, hukum (istilah hukum) hanya menjadi sebuah "angan-angan" para elit yang bergelar sarjana hukum.
Friday, March 02, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment